di PPID Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan
adalah mewujudkan pelayanan informasi publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang cepat, tepat, dan sederhana. Salah satunya melalui layanan informasi publik online e-PPID.
Menyediakan informasi publik dengan cepat, mudah, dan sederhana sesuai standar pelayanan informasi publik serta ketentuan peraturan perundang-undangan, secara transparan dan bertanggungjawab.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan amanat Pasal 13 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan no 50/KPTS/LJ/2019 tentang Penetapan Struktur Organisasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sesuai dengan Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan no 50/KPTS/LJ/2019 ditetapkan :
Pelayanan informasi publik PPID Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan berpedoman pada Standar Oprasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan dan Pelaksana PPID bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan