Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Sesuai Permen PUPR Nomor: 20/Prt/M/2016, kedudukan, tugas dan fungsi Loka Litbang Asbuton adalah sebagai berikut:
- Loka Penelitian dan Pengembangan Asbuton berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan.
- Loka Penelitian dan Pengembangan Asbuton dipimpin oleh seorang Kepala.
- Loka Penelitian dan Pengembangan Asbuton mempunyai tugas melakukan penelitian dan pengembangan, pengujian, diseminasi, sertifikasi teknologi aspal buton, serta melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Loka.
- Loka Penelitian dan Pengembangan Asbuton berlokasi di Buton, Sulawesi Tenggara.
- Wilayah kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Asbuton meliputi seluruh wilayah Indonesia